Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer




Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup BPPSDMP Kementerian Pertanian disebutkan bahwa BBPKH Cinagara merupakan salah satu  unit pelaksana teknis (UPT) di bidang pelatihan. BBPKH Cinagara berada di bawah Badan PPSDMP serta bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP yang dalam kegiatan hariannya binaoleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian.

    Sebagai salah satu UPT yang berperan dalam mencetak SDM pertanian yang unggul dan berkualitas, sejak tahun 2023 melalui Permentan No.14 Tahun 2023 Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara memiliki tugas dan fungsi yang diatur pada pasal 64 dan 65.

    Tugas:

    Berdasarkan pasal 64 Permentan No.14 Tahun 2023 Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang pertanian, peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan non aparatur pertanian.

    Fungsi:

    Sedangkan terkaita fungsi Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara tercantum pada pasal 65 yang meliputi:

    1. Penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;
    2. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
    3. Pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
    4. Pelaksanaan pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
    5. Pelaksanaan pelatihan profesi di bidangnya;
    6. Fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya;
    7. Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
    8. Pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
    9. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya;
    10. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
    11. Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
    12. Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional pelatihan teknis dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
    13. Pengelolaan unit inkubator agribisnis;
    14. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya;
    15. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan pelatihan;
    16. Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
    17. Pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan
    18. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, dan instalasi.

    Dengan dukungan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai, widyaiswara yang profesional, serta pelatih yang berpengalaman, BBPKH Cinagara siap memberikan pelayanan yang terbaik dalam setiap penyelenggaraan pelatihan. Dengan penerapan metode “Learning by doing” yang merupakan pendekatan utama dalam metode pelatihan di BBPKH Cinagara.

    Skip to content